PADANG SIDIMPUAN, kedannews.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan berinisial ASH (46) melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (11/6) melalui kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan pengaduan kepada kepolisian terkait unggahan yang dinilai merugikan kliennya.
“Pada hari ini kami secara resmi telah melaporkan akun Facebook Randy Harianto ke Poldasu,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Menurut M. Sa’i Rangkuti, laporan itu berawal dari unggahan akun Facebook tersebut yang menandai akun Facebook Kota Padangsidimpuan dan Visit Pemko Sidempuan.
Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang berbunyi, “Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan.”
Selain narasi tersebut, akun dimaksud juga mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 dengan pelapor Kharfrizon Lase.
Kuasa hukum ASH menilai penyebarluasan informasi tersebut patut dipersoalkan secara hukum karena hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun produk hukum lain yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang masih berupa dugaan dan disertai identitas maupun foto seseorang berpotensi menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
M. Sa’i Rangkuti juga menyampaikan dugaan bahwa unggahan tersebut telah disebarluaskan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya kepada publik.
“Pemberitaan atau unggahan tersebut patut diduga telah disebarluaskan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan bukan merupakan lembaga yang berwenang untuk mempublikasikannya ke ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook Randy Harianto.
“Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kuasa hukum ASH juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pemilik akun Facebook Randy Harianto terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.












