MEDAN,KedanNews.co.id â Praktik perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dilaporkan kian marak dan beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan. Hingga Kamis (11/6/2026), lokasi-lokasi yang menyediakan mesin tersebut terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, salah satu ruko yang diduga jadi basis pengoperasian mesin judi ketangkasan tampak berdiri di kawasan padat aktivitas. Di dalam ruangan tersebut terdapat mesin ketangkasan berukuran besar lengkap tombol kendali dan layar multi-pemain.
Dari luar, aktivitas ini tersamarkan deretan ruko bernomor 88F dengan pintu lipat kayu cokelat yang cenderung tertutup separuh. Modus menyamarkan lokasi dengan tirai bambu dan jaring peneduh hitam juga dipasang di area depan halaman untuk memantau pergerakan orang asing sekaligus mengelabuhi pandangan publik.
*Diduga Ada Skema “Uang Pengaman” ke Oknum Media*
Kelancaran bisnis ilegal dengan omzet hingga ratusan juta rupiah ini diduga berjalan mulus karena skema pengondisian terstruktur.












