Hukum & Kriminal

Bisnis Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Medan Labuhan, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek & Kapolres Belawan

5
×

Bisnis Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Medan Labuhan, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek & Kapolres Belawan

Sebarkan artikel ini

Lokasi ruko bernomor 88F beroperasi samar, diduga ada skema "uang pengaman". Masyarakat minta Kapolda Sumut turun tangan, copot Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan jika terbukti pembiaran

Keterangan Foto: Suasana ruko 88F di kawasan padat aktivitas Medan Labuhan. Terlihat tirai bambu dan jaring hitam dipasang di area depan untuk memantau pergerakan orang asing sekaligus mengelabuhi pandangan publik, sesuai modus yang diungkap sumber lapangan. Aktivitas di dalam ruko ini diduga terkait perjudian tembak ikan. _Foto: istimewa_

MEDAN,KedanNews.co.id – Praktik perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dilaporkan kian marak dan beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan. Hingga Kamis (11/6/2026), lokasi-lokasi yang menyediakan mesin tersebut terkesan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, salah satu ruko yang diduga jadi basis pengoperasian mesin judi ketangkasan tampak berdiri di kawasan padat aktivitas. Di dalam ruangan tersebut terdapat mesin ketangkasan berukuran besar lengkap tombol kendali dan layar multi-pemain.

Dari luar, aktivitas ini tersamarkan deretan ruko bernomor 88F dengan pintu lipat kayu cokelat yang cenderung tertutup separuh. Modus menyamarkan lokasi dengan tirai bambu dan jaring peneduh hitam juga dipasang di area depan halaman untuk memantau pergerakan orang asing sekaligus mengelabuhi pandangan publik.

*Diduga Ada Skema “Uang Pengaman” ke Oknum Media*
Kelancaran bisnis ilegal dengan omzet hingga ratusan juta rupiah ini diduga berjalan mulus karena skema pengondisian terstruktur.

Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan ada jaringan distribusi “uang pengaman” atau atensi bulanan yang mengalir kepada oknum-oknum tertentu guna meredam pemberitaan negatif.

“Ada sekitar ratusan oknum wartawan yang diduga terdata menerima uang bulanan agar menutup mata dan tidak menaikkan berita terkait lokasi ini. Proses pengambilan dana dikoordinasikan terpusat di lapangan Pasar II, Mabar, setiap tanggal 2 tiap bulannya,” ujar sumber yang meminta identitas dirahasiakan demi keamanan.

Praktik pengondisian awak media massa ini diduga dilakukan pihak pengelola untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap kondusif secara publikasi, sehingga penindakan kepolisian terminimalisir.

Warga Desak Copot Kapolsek dan Kapolres Belawan
Sikap pasif dan lambatnya respons jajaran Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas judi ketangkasan memunculkan spekulasi miring dari masyarakat sipil. Warga menilai aparat terkesan melakukan pembiaran dan “tutup mata” terhadap aktivitas maksiat yang jelas melanggar Pasal 303 KUHP.

Masyarakat Medan Utara kini mendesak Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Warga meminta evaluasi total terhadap kinerja Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum membekingi aktivitas tersebut, pencopotan jabatan dinilai jadi konsekuensi logis demi mengembalikan kredibilitas institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi terkait maraknya judi tembak ikan dan dugaan aliran dana pengondisian media masih diupayakan ke pihak Polsek Medan Labuhan maupun Mapolres Pelabuhan Belawan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak.