Medan, kedannews.com – Setelah melalui proses mediasi yang intensif, kasus kecelakaan yang melibatkan Abdullah Fathoni dan pengendara mobil Pajero Sport di Jalan STM, Medan, pada 23 September 2024, akhirnya diselesaikan secara damai. Insiden yang terjadi pada malam hari tersebut berhasil diredam melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasus ini ditangani oleh tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut yang diketuai oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH. Sejak menerima kasus tersebut, tim advokasi bergerak cepat untuk menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Pertemuan pertama diadakan pada 28 September 2024 di NAM-C COFFEE & PASTRY, Medan, dengan kehadiran Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, dan Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM.
Setelah beberapa hari proses negosiasi, tim advokasi Pasti Bobby berhasil mendorong penyelesaian damai dengan pendekatan kekeluargaan. Pada 7 Oktober 2024, pertemuan di kediaman pengendara Pajero Sport menghasilkan kesepakatan damai antara Abdullah Fathoni dan pihak lawan. Proses ini mengikuti prinsip Restorative Justice, yang didukung oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses mediasi ini. “Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan menggunakan Program Restorative Justice, yang sejalan dengan visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara. Kami berharap pendekatan ini dapat diterapkan lebih luas,” ujarnya.
Restorative Justice mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog, dimana kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan yang memuaskan. Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak terkait, tetapi juga berkontribusi pada ketenangan sosial di masyarakat.
Dengan kerja keras dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut terus menunjukkan bahwa penyelesaian damai adalah solusi terbaik untuk konflik, sekaligus mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang lebih harmonis di masa depan.