Hukum & Kriminal

Menteri PU Temui Kajati Sumut, Minta Pengawalan Hukum Rehabilitasi Pascabencana

5
×

Menteri PU Temui Kajati Sumut, Minta Pengawalan Hukum Rehabilitasi Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Pertemuan di Kejati Sumut Perkuat Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk Pemulihan Infrastruktur di Sumatera Utara

Menteri dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Menteri dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di Kota Medan, Senin (9/3/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas dukungan dan pendampingan hukum terhadap program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Agenda ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah dalam mendukung percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU RI Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan institusi Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan dukungan dan pengawalan hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi di wilayah yang terdampak bencana.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy Hanggodo.

Menurutnya, kolaborasi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki sejumlah mekanisme dukungan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.

Harli menerangkan, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui pemberian kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah,” tegas Harli Siregar.

Lebih lanjut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” pungkasnya.

Sinergi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan infrastruktur serta memastikan program rehabilitasi berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sumatera Utara.