Medan, kedannews.com – Handphone milik Feri Siahaan (26) Merek Oppo A 16 dilarikan temannya sendiri dengan alasan meminjam .Akhirnya ditangkap warga dan diserah kan ke Polsek Sunggal, Medan (1/2/2022).
Menjelang imlek korban dan pelaku bertemu di tempat kos-kosan di jalan Medan Binjei KM 13.
Dalam pertemuan tersebut, teman yang sudah saling kenal lama sewaktu duduk dibangku SMP ini bercerita banyak.Namun kesempatan ini dimanfaatkan pelaku meminjam handphone milik korbannya yang baru seminggu dibeli seharga 2 jutaan.
Setelah meninjam dan tak kunjung dikembalikan oleh pelaku kepada korban hingga malam hari,sehingga korban pun memberitahukan kepada keluarganya .Sehingga pada malam harinya keluarga korban menemukan pelaku dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian sektor Sunggal pada pagi harinya tanggal 1 Februari 2022.
Orang tua korban Ernade Siahaan ( 51) Mulia Rejo KM 13 Dusun ,9 Kec. Sunggal Deliserdang saat dimintai keterangannya sudah memberitahukan kepada orangtua pelaku,namun orangtua pelaku malahan meminta agar diserahkan saja ke pihak kepolisian,”Terangnya.
Dikatakan nya lagi ,Kronologinya pertemuan di kos-kosan disamping milala bahwa sipelaku minjam Handphone mau minta kiriman sama abangnya ,”Jelasnya.
“Saat itangkap warga di kos-kosan dan handphonenya sudah tak ada lagi ,alasannya dah dujual di daerah kelambir 5,”Imbuhnya.
Harapan orangtua korban terhadap polisi agar menindaklanjuti secara hukum,karena sebelumnya keluarga pelaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada korban,supaya pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara saat berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai inisial pelaku pun masih dirahasiakan korbannya ketika membuat laporan di Polsek Sunggal saat dimintai keterangannya.
Penulis : Abdul Meliala
Editor : Sholeh Pelka
Simak Video: Kesyahbandaran dan Pelindo sebut diduga barang ilegal masuk dari km semangat tani tanggung jawab Bea Cukai Kuala Tanjung