Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Modus Rental Mobil Satu Unit Pic Up Raib, Herman Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi

8
×

Modus Rental Mobil Satu Unit Pic Up Raib, Herman Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan mobil pic up, Herman, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. (Foto/Tim).
Pelaku penggelapan mobil pic up, Herman, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. (Foto/Tim).

Batu Bara, kedannews.com – Dengan modus merental mobil pic up HS alias Herman, warga Dusun I Kampung Menyan DesaΒ  Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, nekat menggelapkan mobil. Akibat perbuatannya, Herman terpaksa tidur dibalik jeruji besi.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, membenarkan kejadian tersebut. Selasa (07/06/2022).

Disebut Jhon Tarigan, korban Suheri, warga Tanjung Tiram, disambangi oleh pelaku saat berada dibengkel bulan Desember 2021.

“Herman hendak merental mobil pic up untuk mengangkat sewa. Dan hasil kesepakatan Herman harus membayar uang sewa mobil 300 ribu per hari,” sebut Kasat.

Satu bulan pertama, Herman lancar membayar uang rental dan langsung ditransfer kerekening pemilik mobil, jelasnya.

“Saat memasuki bulan kedua pembayaran uang rental mulai tersendat, terhitung tiga bulan,” ujar Kasat.

Pemilik mobil menemui Herman dan pemilik mobil uang rental yang harus dilunasi sekitar 21,5 juta saja.

Ketika pemilik mobil meminta uang sewa mobil, Herman selalu mengelak, dan bukan saja tidak mau bayar, pelaku malah melarikan diri dan mobil juga raib diduga digadaikannya, ungkapnya.

Kerugian korban diperkirakan sebesar 83 juta, dan korban langsung membuat laporan ke Polres Batu Bara.

Ketika mendapat informasi dari warga, pelaku lagi berada dirumahnya, langsung tim Reskrim bergerak cepat dipimpin oleh Iptu AH Sagala, Selasa (07/06).

Atas perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolres Batu Bara, dan dijerat pasal 372 dari KUHPidana, sedangkan penadah masih dalam pengembangan.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *