MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

Modus Rental Mobil Satu Unit Pic Up Raib, Herman Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi

×

Modus Rental Mobil Satu Unit Pic Up Raib, Herman Terpaksa Tidur Dibalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan mobil pic up, Herman, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. (Foto/Tim).
Pelaku penggelapan mobil pic up, Herman, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. (Foto/Tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Batu Bara, kedannews.com – Dengan modus merental mobil pic up HS alias Herman, warga Dusun I Kampung Menyan Desa  Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, nekat menggelapkan mobil. Akibat perbuatannya, Herman terpaksa tidur dibalik jeruji besi.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, membenarkan kejadian tersebut. Selasa (07/06/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

Disebut Jhon Tarigan, korban Suheri, warga Tanjung Tiram, disambangi oleh pelaku saat berada dibengkel bulan Desember 2021.

“Herman hendak merental mobil pic up untuk mengangkat sewa. Dan hasil kesepakatan Herman harus membayar uang sewa mobil 300 ribu per hari,” sebut Kasat.

Satu bulan pertama, Herman lancar membayar uang rental dan langsung ditransfer kerekening pemilik mobil, jelasnya.

“Saat memasuki bulan kedua pembayaran uang rental mulai tersendat, terhitung tiga bulan,” ujar Kasat.

Pemilik mobil menemui Herman dan pemilik mobil uang rental yang harus dilunasi sekitar 21,5 juta saja.

Ketika pemilik mobil meminta uang sewa mobil, Herman selalu mengelak, dan bukan saja tidak mau bayar, pelaku malah melarikan diri dan mobil juga raib diduga digadaikannya, ungkapnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *