Kerugian korban diperkirakan sebesar 83 juta, dan korban langsung membuat laporan ke Polres Batu Bara.
Ketika mendapat informasi dari warga, pelaku lagi berada dirumahnya, langsung tim Reskrim bergerak cepat dipimpin oleh Iptu AH Sagala, Selasa (07/06).
Atas perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolres Batu Bara, dan dijerat pasal 372 dari KUHPidana, sedangkan penadah masih dalam pengembangan.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












