Politik & Pemerintahan

Nelayan Batubara Dapat Bantuan atas Perjuangan Anggota FPKS DPRD SU Ahmad Hadian

2
×

Nelayan Batubara Dapat Bantuan atas Perjuangan Anggota FPKS DPRD SU Ahmad Hadian

Sebarkan artikel ini
Anggota FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian bersama para nelayan Batubara mendapat bantuan

Medan, Kedannews.com Nelayan Batubara mendapat bantuan dari Pemerintah provinsi Sumatera Utara atas perjuangan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ahmad Hadian dan penyerahan bantuan itu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu dan Kabupaten Batubara, baru-baru ini.

Ahmad Hadian bersama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Ir Hj Yuliana Siregar MAP serta Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga SP menyerahkan bantuan alat tangkap berupa jaring Gillnet Mata 400 sebanyak 260 utas kepada 10 kelompok nelayan di Batubara di Aula Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batubara.

Bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 yang diperjuangkan Ahmad Hadian selaku Anggota DPRD Sumut dari dapil (daerah pemilihan) Sumut V meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai.

Dalam sambutannya Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian berpesan kepada puluhan nelayan yang hadir, agar memanfaatkan jaring bantuan Pemprovsu dengan sebaik-baiknya agar bisa menambah penghasilan.

“Yang utama harus bapak-bapak nelayan lakukan adalah bersyukur kepada Allah SWT, sebab rezeki ini semua hakikatnya atas izin dan karunia Allah Swt, karena Allah izinkan makanya bapak-bapak dapat bantuan. Maka bersyukurlah kepadaNya dengan cara memanfaatkan alat tangkap ini dengan amanah dan sebaik-baiknya,” kata ustad Hadian.

Selanjutnya, dalam kesibukan bekerja kita wajib tetap menjalankan kewajiban kita selaku hamba Allah sebagai bentuk rasa syukur tersebut.

“Tetaplah kompak sesama anggota kelompok agar bantuan ini menjadi berkah bagi semua,” pesan Ahmad Hadian yang juga mantan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut.

Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *