Medan, kedannews.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban usaha yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, kebersihan lingkungan, serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan di bahu jalan serta pembuangan limbah yang menimbulkan gangguan kesehatan dan polusi lingkungan.
Menurut Datuk Iskandar, langkah penertiban merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan. Ia menilai kebijakan tersebut juga penting untuk menjaga kerukunan masyarakat yang hidup dalam keberagaman.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higienis, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).












