Meski demikian, ia menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar satu jenis komoditas. Pemerintah diminta memastikan seluruh pelaku usaha, baik halal maupun non-halal, tunduk pada aturan yang sama, termasuk terkait lokasi, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah, dan penggunaan fasilitas umum.
“Penertiban harus berlaku untuk semua jenis usaha. Prinsipnya keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kebijakan penataan disertai pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Hal ini penting agar pelaku usaha kecil dan UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa kehilangan mata pencaharian.
Datuk Iskandar juga mendorong Pemko Medan terus menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha guna menjaga harmoni sosial. Menurutnya, kebijakan yang adil dan transparan akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Penataan harus dibarengi solusi, bukan hanya penertiban. Dengan begitu, kota tetap tertib sekaligus ramah terhadap pelaku usaha kecil,” pungkasnya.












