Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Nyambi Jual Sabu Ketengan Nelayan Pagurawan Ditangkap Polisi

3
×

Nyambi Jual Sabu Ketengan Nelayan Pagurawan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Ham dan barang bukti 25 paket sabu dan plastik transparan diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara. Sabtu (19/02/2022). (Foto/Humas).
Pelaku Ham dan barang bukti 25 paket sabu dan plastik transparan diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara. Sabtu (19/02/2022). (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Sekali menyelam minum air susu, mungkin demikian maksud Ham S (32) seorang nelayan, nyambil jual sabu warga Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, tak berkutik diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dirumahnya sendiri.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (19/02/2022) membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu ketengan tersebut.

Dikatakan AKP Sastrawan, pada Kamis (17/02/2022) sekira pukul 13.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit II IPTU P. Tamba meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat kepastian bahwa target operasi (TO) berada didalam rumahnya, lalu dilakukan penggrebekan.

Tersangka Ham S tak berkutik ketika diringkus di rumahnya Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan di TKP, tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berikut barang bukti lain.

Tersangka mengakui terus terang saat dilakukan interogasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada para pengguna atau pelanggan.

Berikut barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka Ham S berupa 21 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,41 gram.

Tidak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, 1 pipet skop, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 tas sandang warna hitam.

Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara

Ditambahkan AKP Sastrawan Tarigan, pengungkapan kasus Narkoba dengan TO adalah dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara yang akan berlanjut hingga 22 Februari 2022.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *