Berita Utama & HeadlinePolitik & PemerintahanRagam Daerah & Inspirasi Lokal

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu, Ini Kata Pihak Kampus

12
×

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu, Ini Kata Pihak Kampus

Sebarkan artikel ini

Menurut SP2HP Subdit I, Kamneg Ditreskrimum Poldasu yang diterima pelapor, bahwa pasal yang dilaporkan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 69 ayat 1 adalah:

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan ayat 2 adalah:

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *