Menurut SP2HP Subdit I, Kamneg Ditreskrimum Poldasu yang diterima pelapor, bahwa pasal yang dilaporkan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 69 ayat 1 adalah:
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan ayat 2 adalah:
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri