Tarutung, kedannews.com – Satu oknum polisi sebagai pengguna dan dua warga sipil pengedar sabu ditangkap oleh pihak Polres Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, ketiga tersangka kasus narkoba ini ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (18/3).
Ketiga tersangka initial Bripka JS (37), alamat asrama polisi Sipahutar, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres mengurai yang diamankan pertama sekali Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.
“Hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya,” terang Gaung.
Sementara itu, hasil pemeriksaan JBS mengaku bahwa narkoba dimilikinya berasal dari kedua orang lainya yaitu HJS dan LA.
Mengetahui itu tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.