Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

P4GN Tulungagung 2026: Target 10 Desa Bersinar, BNNK dan DPMD Perkuat Peran Masyarakat Lawan Narkoba

9
×

P4GN Tulungagung 2026: Target 10 Desa Bersinar, BNNK dan DPMD Perkuat Peran Masyarakat Lawan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kegiatan peningkatan pemahaman P4GN di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung dorong pembentukan Desa Bersih Narkoba melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat

Suasana kegiatan Peningkatan Pemahaman P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bagi masyarakat di Auditorium Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur, (06/03/2026). kedannews.co.id/Foto: Eko Sacsono).

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan di Kabupaten Tulungagung. Salah satunya melalui kegiatan Capacity Building atau peningkatan kapasitas pemahaman P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bagi masyarakat yang digelar di Auditorium Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, dengan menghadirkan narasumber utama Suroso, S.Sos., M.M dari BNNK Tulungagung, serta narasumber dari DPMD Kabupaten Tulungagung, Dian Naufalia, S.E., M.E selaku Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa.

Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di wilayah kabupaten/kota.

Untuk tahun 2026, Kabupaten Tulungagung menargetkan 10 desa bersinar sebagai bagian dari strategi membangun generasi sehat tanpa narkoba.

Adapun desa yang masuk dalam target pembentukan Desa Bersinar tahun 2026 antara lain:

1. Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan

2. Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Rejotangan

3. Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut

4. Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut

5. Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir

6. Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir

7. Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol

8. Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol

9. Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo

10. Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo

Dalam pelaksanaannya, pembentukan desa atau kelurahan bersinar diawali dengan membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat desa, serta unsur masyarakat.

Tahapan awal meliputi komitmen bersama yang melibatkan bupati, kepala OPD, camat, kepala desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di tingkat desa.

Setelah komitmen terbentuk, desa akan ditetapkan sebagai Desa Bersinar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Selanjutnya dibentuk struktur organisasi Desa Bersinar, penyusunan kelompok kerja (pokja), penganggaran program P4GN, hingga pelaksanaan berbagai kegiatan yang didampingi oleh BNN Tulungagung.

Pendampingan tersebut dapat berupa pembentukan tim relawan anti narkoba, tim rehabilitasi, serta berbagai program pencegahan lainnya di tingkat desa.

Dalam paparannya, Dian Naufalia menjelaskan bahwa keberhasilan program Desa Bersinar sangat bergantung pada keterlibatan berbagai unsur di tingkat desa.

“Yang terlibat di antaranya kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat. Rencana aksi yang dilakukan meliputi deteksi dini, pencegahan, pengembangan pendidikan anti NAPZA, hingga pemetaan wilayah yang rawan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat agenda peningkatan pemahaman P4GN pada 05 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa program Desa Bersinar tidak hanya dirancang oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dan evaluasinya.

“Desa Bersinar direncanakan dan dievaluasi oleh masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta lembaga non-pemerintah maupun pihak swasta yang memiliki perhatian pada fasilitasi, pendampingan, dan pembinaan,” jelasnya.

Menurut Dian, strategi pemberantasan narkoba yang diterapkan menggabungkan beberapa pendekatan sekaligus.

“Strategi War on Drugs menggunakan pendekatan soft power approach berupa rehabilitasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki daya tangkal terhadap narkoba. Selain itu juga ada hard approach melalui penegakan hukum, serta smart approach berupa pelatihan terhadap para penggiat P4GN,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa struktur kelembagaan Desa Bersinar terdiri dari Kepala Desa sebagai penanggung jawab, Ketua Satgas Desa Bersinar, serta relawan anti narkoba yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna, dan PKK.

Adapun indikator keberhasilan program ini di antaranya adalah terbitnya SK Desa Bersinar, tersusunnya rencana aksi, terselenggaranya minimal tiga hingga empat kegiatan setiap tahun, berkurangnya kasus penyalahgunaan narkoba, serta terbentuknya relawan aktif di masyarakat.

Melalui kegiatan peningkatan pemahaman P4GN ini, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.