TULUNGAGUNG, kedannews.co.id β Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas memastikan penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditargetkan rampung paling lambat pada Tahun Anggaran 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: PW/0302/BBWS/1672 tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Bupati Tulungagung.
Surat yang ditandatangani Kepala BBWS Brantas, Mohammad Noor, S.T., M.T., itu merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Wonorejo yang tergabung dalam gerakan Wonorejo Bersatu 212 terkait tuntutan rehabilitasi jalan lingkar waduk.
Rincian Panjang dan Kewenangan Jalan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa total panjang Jalan Lingkar Waduk Wonorejo mencapai 22,1 kilometer dengan pembagian kewenangan sebagai berikut:
1. Sepanjang 6,8 kilometer merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta I.
2. Sepanjang 3,4 kilometer merupakan jalan desa (BoroβWoraβWari) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3. Sepanjang 11,9 kilometer merupakan jalan inspeksi di bawah kewenangan Perhutani.












