Batu Bara, kedannews.com – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) tidak boleh menyelenggarakan kegiatan tersebut karena tidak diperbolehkan berbisnis. PAPDESI Batu Bara cuma fasilitator saja. Event Organiser (EO) dua lembaga salah satunya, Lembaga Independen Pemerhati Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (LIPKMI).
Demikian pernyataan Ketua PAPDESI Batu Bara, Saefuddin Lubis, di Simpang Gambus, Kecamatan Kima Puluh, Batu Bara. Kamis (30/12/2021).
Disebut Saefuddin, Bimbingan Teknis (Bintek) yang diselenggarakan terkait Sosialisasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi (SPPR) yang digelar di Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Bintek itu sendiri diselenggarakan dua lembaga diantaranya LIPKMI yang diketuai Drs. Togar Sirait, SH, MH dalam 2 sesi”, jelas Saefuddin.
Bintek tersebut digelar di Singapore Land Hotel sebanyak dua sesi, sesi pertama tanggal 20 s/d 23 Desember 2021diikuti 141 Kepala Desa, katanya.
Berlanjut tanggal 27 s/d 30 Desember 2021 diikuti 141 Sekretaris Desa, tambah Saefuddin.
Sedangkan tujuan Bintek tersebut dikatakan Saefuddin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara, ulasnya.
Diakui Saefuddin, setiap peserta Bimtek diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp. 5 Juta. Sedangkan pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada pos pemberdayaan aparatur desa.
Bintek itu sendiri disebutkan Saefuddin terlaksana berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti Alam, Nomor 038/K/LI-PKMI/SU/ XII/ 2021 tentang
Design kegiatan sosialisasi pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan PAD Tanggal 2 Desember 2021.
Dengan dasar surat tersebut, LIPKMI sebagai event organiser menyurati Bupati Batu Bara melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang isinya proposal kegiatan lengkap dengan rinciannya.
Dikatakan setiap peserta memberi kontribusi biaya sebesar Rp. 5 Juta dengan fasilitas diantaranya bahan ajar narasumber, seminar kit, sertifikat pelatihan, coffe break, tas dan baju kaos, penginapan di Singapore Land Hotel selama 4 hari 3 malam, breakfast, lunch dan dinner, serta transportasi antar jemput.
Untuk narasumber yang menyajikan 10 materi terdiri dari Kemendes Pembangunan Desa Tertinggal Republik Indonesia (PDT RI) Kemendagri RI, Dinas PMD Provsu dan Dinas PMD Kabupaten Batu Bara dan Pendamping Desa.
“Jadi kan jelas Bintek tersebut bukan keinginan kita dan juga bukan kita penyelenggaranya”, tandas Saefuddin.
Terkait pengganti transport yang diinformasikan beragam dengan tegas Saefuddin menyebutkan Rp. 300 ribu setiap peserta. Demikian pula temuan fakta dilapangan yang melihat peserta tidak menginap, dengan gamblang Saefuddin mengatakan itu bukan arahan pihaknya.
“Mungkin karena rumahnya dekat sehingga peserta memilih pulang ke rumah”, ucap Saefuddin.
Disinggung mengenai unjuk rasa yang digelar sekelompok pemuda dari salah satu OKP di Kejari Batu Bara, Saefuddin mengatakan telah ada pengakuan pimpinan pengunjukrasa yang mencabut tuntutannya.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Mery Ismail S.Sos