Batu Bara, kedannews.com – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) tidak boleh menyelenggarakan kegiatan tersebut karena tidak diperbolehkan berbisnis. PAPDESI Batu Bara cuma fasilitator saja. Event Organiser (EO) dua lembaga salah satunya, Lembaga Independen Pemerhati Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (LIPKMI).
Demikian pernyataan Ketua PAPDESI Batu Bara, Saefuddin Lubis, di Simpang Gambus, Kecamatan Kima Puluh, Batu Bara. Kamis (30/12/2021).
Disebut Saefuddin, Bimbingan Teknis (Bintek) yang diselenggarakan terkait Sosialisasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi (SPPR) yang digelar di Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Bintek itu sendiri diselenggarakan dua lembaga diantaranya LIPKMI yang diketuai Drs. Togar Sirait, SH, MH dalam 2 sesi”, jelas Saefuddin.
Bintek tersebut digelar di Singapore Land Hotel sebanyak dua sesi, sesi pertama tanggal 20 s/d 23 Desember 2021diikuti 141 Kepala Desa, katanya.
Berlanjut tanggal 27 s/d 30 Desember 2021 diikuti 141 Sekretaris Desa, tambah Saefuddin.
Sedangkan tujuan Bintek tersebut dikatakan Saefuddin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara, ulasnya.












