Diakui Saefuddin, setiap peserta Bimtek diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp. 5 Juta. Sedangkan pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada pos pemberdayaan aparatur desa.
Bintek itu sendiri disebutkan Saefuddin terlaksana berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti Alam, Nomor 038/K/LI-PKMI/SU/ XII/ 2021 tentang
Design kegiatan sosialisasi pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan PAD Tanggal 2 Desember 2021.
Dengan dasar surat tersebut, LIPKMI sebagai event organiser menyurati Bupati Batu Bara melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang isinya proposal kegiatan lengkap dengan rinciannya.
Dikatakan setiap peserta memberi kontribusi biaya sebesar Rp. 5 Juta dengan fasilitas diantaranya bahan ajar narasumber, seminar kit, sertifikat pelatihan, coffe break, tas dan baju kaos, penginapan di Singapore Land Hotel selama 4 hari 3 malam, breakfast, lunch dan dinner, serta transportasi antar jemput.
Untuk narasumber yang menyajikan 10 materi terdiri dari Kemendes Pembangunan Desa Tertinggal Republik Indonesia (PDT RI) Kemendagri RI, Dinas PMD Provsu dan Dinas PMD Kabupaten Batu Bara dan Pendamping Desa.












