Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

PAPDESI Tidak Boleh Berbisnis, Bintek SPPR Diselenggarakan EO

×

PAPDESI Tidak Boleh Berbisnis, Bintek SPPR Diselenggarakan EO

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Diakui Saefuddin, setiap peserta Bimtek diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp. 5 Juta. Sedangkan pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada pos pemberdayaan aparatur desa.

Bintek itu sendiri disebutkan Saefuddin terlaksana berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti Alam, Nomor 038/K/LI-PKMI/SU/ XII/ 2021 tentang
Design kegiatan sosialisasi pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan PAD Tanggal 2 Desember 2021.

MEMPROSES ADSENSE...

Dengan dasar surat tersebut, LIPKMI sebagai event organiser menyurati Bupati Batu Bara melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang isinya proposal kegiatan lengkap dengan rinciannya.

Dikatakan setiap peserta memberi kontribusi biaya sebesar Rp. 5 Juta dengan fasilitas diantaranya bahan ajar narasumber, seminar kit, sertifikat pelatihan, coffe break, tas dan baju kaos, penginapan di Singapore Land Hotel selama 4 hari 3 malam, breakfast, lunch dan dinner, serta transportasi antar jemput.

Untuk narasumber yang menyajikan 10 materi terdiri dari Kemendes Pembangunan Desa Tertinggal Republik Indonesia (PDT RI) Kemendagri RI, Dinas PMD Provsu dan Dinas PMD Kabupaten Batu Bara dan Pendamping Desa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *