Sementara itu, Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti juga sudah dituntut.
Anak Bupati Langkat nonaktif itu dituntut Jaksa dengan 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia, Senin (14/11) lalu di PN Stabat.
Jaksa Menyatakan terdakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri