Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Drs. Rapidin Simbolon, SE, MM dikonfirmasi terkait oknum anggota DPRD Labura menjual nama partai ke perusahaan menyatakan bahwa laporan tersebut belum sampai pada dirinya.
“Di mana-mana semua partai tidak boleh menjual nama partai, itu sudah menyalahi aturan, kita harus mempunyai data yang akurat, jika terbukti harus dijatuhkan sanksi, itu pun harus ada data dan buktinya”, sebut Rapidin lewat jaringan seluler.
Ketika ditanya, apa sanksi jika ada bukti oknum tersebut menjual nama partai. Lantas Rapidin menjelaskan bahwa adanya aturan partai, jika wilayah di Kabupaten Labura silahkan lapor ke DPC PDI Perjuangan.
“Pihak DPC PDI Perjuangan belum ada melaporkan hal tersebut ke DPD PDI Perjuangan Sumut, saya belum tahu apa-apa soal datanya. Untuk kelanjutannya, silahkan tanya ke DPC PDI Perjuangan Labura”, cetusnya.
Disinggung follow up berita oknum anggota DPRD mengutip upeti, dengan tegas Rapidin mengatakan, hal menyangkut partai jangan buat berita kalau tidak ada datanya.
“Kalau tidak ada data dan buktinya jangan buat beritanya, ini menyangkut nama partai. Siapapun kader tidak boleh menjual partai, saya tidak fokus kepada seseorang”, imbuhnya.