Rapidin kembali mengingatkan, siapapun kader khususnya di Sumatera Utara tidak boleh menjual nama partai apalagi ke perusahaan-perusahaan.
“Saya tidak bisa mengomentari saudara MAD dan hal ini sifatnya umum untuk kader se Sumut. Yang jelas belum ada data yang autentik, jangan fokus menuduh seseorang”, cetus Rapidin yang juga mantan Bupati Samosir periode 2016-2021.
Ketua Badan Kehormatan DPD PDI Perjuangan Drs H Jumiran Abdi saat dimintai tanggapannya pada Wartawan belum bersedia memberikan banyak komentar.
“Saya belum pernah membaca laporan menjual nama partai dan saya belum bisa memberikan keterangan. Sesuai mekanisme partai, untuk proses kelanjutannya kita akan panggil yang bersangkutan”, katanya.
Jumiran menambahkan, saya belum ada di tugaskan partai menangani hal itu.
“Yang pertama nama partai tidak boleh dijual, karena partai bukan barang dagangan. Pokoknya jika ada menjual nama partai tentunya sudah salah”, tegas Jumiran.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]