Politik & Pemerintahan

PDIP Ungkap Bukti Anggaran Program MBG Bersumber dari Dana Pendidikan

1
×

PDIP Ungkap Bukti Anggaran Program MBG Bersumber dari Dana Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Menurut Esti, Komisi X DPR RI berkepentingan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, bersama para anggota Komisi X DPR RI, yakni Deni Cagur, Adian Napitupulu di Sekolah Partai PDI-P, Rabu (25/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

Jakarta, kedannews.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa anggaran Program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai simpang siur terkait sumber pembiayaan program tersebut.

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan klarifikasi ini dilakukan karena banyak kader dan masyarakat mempertanyakan kebenaran narasi yang berkembang di media sosial dan sejumlah pernyataan pejabat negara.

“Kader di daerah dan masyarakat memahami bahwa anggaran pendidikan merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang harus digunakan murni untuk sektor pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menyebutkan berdasarkan dokumen resmi negara, dana MBG diambil dari pos anggaran pendidikan. Esti merujuk pada lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Di dalam lampiran APBN secara jelas disebutkan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, terdapat alokasi sekitar Rp 223,5 triliun untuk program MBG. Data ini tercantum dalam dokumen resmi negara,” katanya.

Menurut Esti, Komisi X DPR RI berkepentingan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Ia mengajak publik merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Lebih lanjut, Adian juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, anggaran untuk Badan Gizi Nasional tercatat mencapai lebih dari Rp 223 triliun.

“Pernyataan bahwa dana MBG berasal dari efisiensi anggaran tidak sesuai fakta. Dokumen Undang-Undang dan Perpres menunjukkan sumbernya berasal dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah PDIP membuka data kepada publik bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk komitmen terhadap transparansi, konstitusi, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

PDIP berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait kebijakan strategis pemerintah.

“Kita harus berpegang pada Undang-Undang dan Perpres. Menyampaikan fakta sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan,” pungkas Adian.