Medan, kedannews.com – Kasus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan yang diduga dianiaya oknum yang disebut-sebut ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) terus diproses oleh Unit Reskrim Polsek Delitua.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjawab wartawan, Sabtu (11/2/2023) di Medan.
“Kasusnya masih dan terus kita proses bang, sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata AKP Irwanta Sembiring.
Dikatakan Irwanta Sembiring, bila dalam laporan korban nantinya pelaku terbukti bersalah, maka akan diberikan hukuman yang berlaku sesuai undang-undang.
Namun, lanjut Irwanta Sembiring, tidak semudah dan segampang itu menangkap seseorang.
“Bila nantinya terduga pelaku (Terlapor-red) terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), maka pelaku akan kita kenakan panggilan saja dan wajib lapor. Namun bila pelaku melakukan penganiayaan berat, maka pelaku akan kita tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKP Irwanta Sembiring.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku UMKM Idris Pane (49), warga Jalan Rawa Gang Kumis II Nomor 5 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mengalami dugaan penganiayaan pada hari Senin, tanggal (6/2/2023)di lokasi usahanya, Raja Kupi, Jalan Karya Wisata Medan.
“Awalnya saya ditelepon oleh oknum ketua OKP berinisial CL untuk datang ke tempat usaha wahana permainan dan Raja Kupi yang saya sewa dari CL,” ujar Idris Pane menjawab sejumlah wartawan, Jumat, (10/2/2023).