Medan, kedannews.com – Oknum Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar inisial Drs RMN diduga menggunakan gelar yang bukan haknya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Hal tersebut disampaikan Erwin, warga Deli Serdang dari salah satu anggota LSM telah melaporkan Drs RMN ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya S.Pd.
Erwin pun kembali mendatangi Mapolda Sumut mendesak untuk segera menggelar perkara kasus tersebut, Rabu (27/7/22).
“Berkas-berkas pendukung sudah diserahkan ke penyidik Poldasu serta saksi saksi dari pelapor dan terlapor pun sudah dipanggil namun belum juga digelar perkara, apa lagi yang mau ditunggu,” keluhkan Erwin dengan nada kesal.
“Telah konfirmasi ke pihak Poldasu tentang Perkembangan kasus tersebut, bahwasanya pihak Poldasu akan segera melaksanakan gelar perkara, untuk saat ini pihak Poldasu dalam proses pemeriksaan berkas-berkas,” tambah Erwin.
Sementara itu, Ketua golkar DPD Deli Serdang Hamdani Syahputra saat di kunjungi dikantornya di Jalan Karya Jasa Kecamatan Pakam tidak berada ditempat, serta dikonfirmasi via whatsaap menyebutkan sudah ada tim penasehat hukum pribadi oknum terkait yang menangani hal tersebut.
Begitu juga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri saat dikunjungi dikantornya tidak berada ditempat dan via whatsapp belum ada jawaban.
Sedangkan RMN saat dikonfirmasi via whatsaap tidak ada tanggapannya.
Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail












