Batu Bara, kedannews.com – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap 19 pelaku pengeroyokan di pakter tuak, Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Korban M Nizar tewas dihajar oleh puluhan orang, sementara abang kandung korban, Azhari, mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, saat Konferensi Pers (17/3/22), menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (06/03/2022) malam hari, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Korban tewas atas nama M Nizar, (41) warga Dusun V Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, sedangkan abang kandung korban, Azhari dalam kondisi sekarat, selarang lagi berobat jalan di rumahnya,” sebut Kasat.
Penangkapan pelaku sangat membutuhkan energi, karena pelaku sudah berpencar untuk melarikan diri.
“Pelaku ditangkap sampai ke Pekanbaru, Riau, dan di wilayah Sumatera Utara, ujarnya.
Terkait keterlibatan Oknum Aparat Keamanan, Kasat Reskrim enggan menyebutkan, karena bukan ranah Kepolisian untuk memeriksanya, namun ada peradilan tersendiri, dan sekarang sudah ditangani oleh yang berwenang, tutup Kasat Reskrim.
Berikut nama – nama pelaku pengeroyokan di warung tuak :
KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara” pungkas Kasat.
Turut serta dalam kegiatan Konferensi Pers, KBO Reskrim, Iptu Abdi Tansar, Lasubag Humas, Iptu Ahmad Fahmi, Kanit Resum, Iptu Rener T, Kanit Ekonomi, Ipda Gabe, Kanit Tipikor, Ipda Kriswanto.
Barang bukti yang diamankan petugas, potongan balok kayu, pelepah sawit yang berlumur darah, baju kaos berlumur darah, kayu, dan sepeda motor jenis Honda CBR.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka