Politik & Pemerintahan

Pemkab Deli Serdang Lakukan Regrouping Dua SD Negeri di Medan Estate, Tingkatkan Efisiensi dan Mutu Pendidikan

5
×

Pemkab Deli Serdang Lakukan Regrouping Dua SD Negeri di Medan Estate, Tingkatkan Efisiensi dan Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Siswa dipindahkan ke SD Negeri 106162 Medan Estate, aset sekolah akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan masyarakat

Kondisi halaman sekolah di lingkungan SD Negeri 101778 dan SD Negeri 105293 Medan Estate yang berdekatan, menjadi salah satu alasan regrouping untuk efisiensi sarana dan peningkatan mutu pendidikan, Sabtu (4/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id β€” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melakukan regrouping terhadap dua Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan mutu pendidikan di wilayah tersebut.

Dua sekolah yang akan diregrouping adalah SD Negeri 101778 Medan Estate di Jalan Mesjid, serta SD Negeri 105293 Medan Estate. Keduanya berada di satu kawasan yang sama, sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan penggabungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Samsuar Sinaga, SPd MSi, menyampaikan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian yang matang.
β€œIni adalah kebijakan efisiensi. Jumlah siswa yang bersekolah di kedua sekolah tersebut sangat sedikit, sehingga perlu dilakukan regrouping,” jelas Samsuar, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, seluruh siswa dari kedua sekolah itu akan dipindahkan ke SD Negeri 106162 Medan Estate, yang juga berada di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara itu, guru-guru yang sebelumnya bertugas di kedua sekolah tersebut akan disebar ke sekolah lain sesuai kebutuhan dan formasi yang ada.

Langkah regrouping dan penutupan satuan pendidikan ini, kata Samsuar, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sekolah dasar Kabupaten Deli Serdang.
β€œDengan regrouping, diharapkan mutu pendidikan meningkat dan pengelolaan sumber daya menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadisdik memastikan bahwa aset-aset sekolah yang ditutup tidak akan terbengkalai. Fasilitas yang ada akan dialihfungsikan untuk kegiatan pendidikan nonformal atau kepentingan masyarakat.
β€œAset sekolah nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau digunakan desa untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *