Medan, Kedannews.com – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 202, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam paripurna DPRD Sumut, Jumat (27/5/2022) hanya dihadiri 15 anggota dewan.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Kepala BI Perwakilan Sumut Doddy Zulverdi dan Pj Sekretaris daerah, unsur Forkopimda Sumut, OPD Pemprov Sumut, opini WTP diperoleh Pemprovsu tahun ini merupakan kedelapan berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprovsu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meski permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK. Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain : Realisasi belanja honorarium pada 4 SKPD tidak sesuai ketentuan. Yaitu besaran honorarium narasumber melampaui Standar Harga Satuan dan tidak memperhatikan jumlah maksimum keanggotaan.
Kemudian penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, serta belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan. Terdapat kekurangan volume 15 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Pengakuan utang belanja pengadaan gedung dan bangunan yang bersumber Dana Alokasi Khusus, tidak didukung dokumen yang memadai dan tidak berdasarkan prestasi fisik sebenarnya,
BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan pada Pemprovsu. BPK mengapresiasinya, antara lain: Pemprovsu telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat; serta telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme musrenbang dan pokok pikiran DPRD.
Namun, BPK masih menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas kegiatan penanggulangan kemiskinan, antara lain: Kebijakan Pemprovsu dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum dikoordinasikan di antara satuan kerja, pengendalian intern belum memadai dan kegiatan monitoring dan evaluasi belum optimal. Upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan belum memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat. Selain itu, pemberdayaan masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dilakukan dengan tepat, antara lain belum didukung program kemitraan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin secara berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Sementara Gubsu Edy Rahmayadi mentarakan, WTP itu OK, tetapi bukan sasaran utama. Implementasi dari WTP itulah yang utama dalam rangka menyejahterakan rakyat. “Ada 1.730 rekomendasi BPK dari LKPD TA 2021 Sumut dan sebanyak 1.366 telah ditindaklanjuti Pemprovsu, diharapkan sisanya 335 rekomendasi bisa ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu. Akan kita tindak lanjuti. Saya harap, hasil pemeriksaan BPK bisa meningkatkan kinerja Pemprov Sumut untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dicintai, tata kelola yang baik, adil serta terpercaya,” ungkap Edy Rahmayadi.(CutRiri)












