Medan, Kedannews.com – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 202, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam paripurna DPRD Sumut, Jumat (27/5/2022) hanya dihadiri 15 anggota dewan.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Kepala BI Perwakilan Sumut Doddy Zulverdi dan Pj Sekretaris daerah, unsur Forkopimda Sumut, OPD Pemprov Sumut, opini WTP diperoleh Pemprovsu tahun ini merupakan kedelapan berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprovsu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meski permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK. Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain : Realisasi belanja honorarium pada 4 SKPD tidak sesuai ketentuan. Yaitu besaran honorarium narasumber melampaui Standar Harga Satuan dan tidak memperhatikan jumlah maksimum keanggotaan.












