Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Penangkapan 2 Dari 4 warga di Amankan Satnarkoba 2 Jalani Rehab Medis

1
×

Penangkapan 2 Dari 4 warga di Amankan Satnarkoba 2 Jalani Rehab Medis

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti. (Foto: Humas).
Tersangka dan barang bukti. (Foto: Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali meringkus 4 warga miliki narkotika jenis sabu, dua diantaranya menjalani rehab atas asesmen dari BNNK Batu Bara.

Tersangka. (Foto: Humas).
Tersangka. (Foto: Humas).

Hal tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya  menetapkan Bb (37) dan Sy (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

Sedangkan  dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi medis.

Keterangan disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (25/4/22).

Sastrawan menyebutkan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten  Batu Bara, Kamis (21/4/22).

Dari hasil penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan shabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Pada saat penangkapan dua warga Simalungun yang pada saat itu berada di lokasi turut diamankan. masing-masing

Sk dan Her “Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba”, beber Kasatres Narkoba.

Dijelaskan terhadap Empat orang yang di amakan2 tengah menjalani Proses Hukum, sementara 2 warga Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *