Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS. “Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo,” jelas dia.
Setelah diintrogasi, kata Rona, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya. “Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, masih Rona, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya. “Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku,” katanya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri