BIREUEN, kedannews.co.id β Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Bireuen, Aceh. Salah satu pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas saat proses penangkapan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika petugas hendak mengamankan tersangka berinisial L (28).
βSaat hendak diamankan, pelaku L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan pelaku dapat diamankan tanpa korban,β ujarnya, Senin (23/2/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Bireuen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap L pada Kamis (12/2/2026) dini hari.
Saat diamankan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan pelaku. L kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 51,79 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
βPolda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,β kata Joko.












