Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Penyidik KPK Periksa Kantor PDAM Tirta Wampu dan Dinas PUPR Langkat

11
×

Penyidik KPK Periksa Kantor PDAM Tirta Wampu dan Dinas PUPR Langkat

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik KPK juga mendatangi rumah salah seorang warga di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Warga tersebut diketahui merupakan Dirut PDAM Tirta Wampu berinisial SH. Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah warga tersebut.

Penggeledahan tim penyidik KPK ke Dinas PUPR dan PDAM Tirta Wampu di Langkat ini berkaitan dengan pengembangan kasus dan kelengkapan dokumen barang bukti yang sedang ditangani penyidik KPK dengan terpidana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-Angin saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, terkait dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat dalam kasus TPPU.

Terbit Rencana Perangin Angin sendiri melakukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi suap proyek yang menjerat dirinya. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Terbit Rencana dikorting menjadi 7,5 tahun penjara.

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *