Berita Utama & Headline

Peran Media Televisi Online dalam Menangkal Hoaks dan Edukasi Digital

32
×

Peran Media Televisi Online dalam Menangkal Hoaks dan Edukasi Digital

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Kedan TV Grup Indonesia (PWKTOGI) menggelar Dialog Nasional bertema “Peran Media Televisi Online dalam Menghadang dan Mengedukasi Masyarakat dalam Bermedia Sosial agar Terhindar dari Sanksi Hukum serta Mengantisipasi Pemberitaan Hoaks dalam Memperkuat Sikap Kebangsaan.”

Acara ini dihadiri puluhan masyarakat, mahasiswa dan tokoh agama, berlangsung di Sekretariat PWKTOGI, Jalan Jermal 7 Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Jumat (21/03/2025) pukul 16.00 WIB. Dialog ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (Ahli Hukum), Rizky Fatimantara Pulungan, S.H. (Ahli Hukum), dan Zultaufik Nasution (Wartawan TV Online Senior). Acara juga diakhiri dengan tausiah agama oleh Al-Ustadz Kusnadi Ragil Imam serta buka puasa bersama.

Peran Media Televisi Online dalam Literasi Digital

Ketua Panitia yang juga Sekretaris Umum PWKTOGI, Arya Laksana Mulya, menekankan pentingnya literasi digital dalam menghadapi era informasi yang semakin pesat.

“Banyak masyarakat yang kurang memahami dampak hukum dari apa yang mereka bagikan di media sosial. Oleh karena itu, acara ini diadakan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bijak, membahas regulasi hukum terkait, serta menangkal penyebaran berita hoaks,” ujar Arya dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa media televisi online memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Dengan menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya, media dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan serta membangun kesadaran kolektif dalam bermedia sosial.

Pentingnya Edukasi Hukum dalam Bermedia Sosial

Dalam pemaparannya, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat yang aktif menggunakan media sosial.

“Teknologi informasi berkembang pesat, dan media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas yang terlihat sepele, seperti mengunggah status atau berkomentar, dapat berujung pada konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Beliau juga menjelaskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering menjadi dasar hukum dalam perkara media sosial:

Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong (hoaks) yang merugikan konsumen, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2): Ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 29: Ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

“Banyak kasus di mana seseorang terjerat hukum karena unggahan yang tidak dipikirkan matang-matang. Ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai etika dan regulasi dalam bermedia sosial sangat penting,” tambahnya.

Tips Bermedia Sosial yang Aman dan Bertanggung Jawab

Sebagai solusi, ia memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat bermedia sosial dengan aman tanpa terjerat masalah hukum:

1. Verifikasi Informasi: Pastikan berita yang dibagikan berasal dari sumber kredibel.

2. Hindari Ujaran Kebencian dan Penghinaan: Gunakan bahasa yang santun dalam berdiskusi.

3. Kenali Batasan Kebebasan Berpendapat: Kebebasan berbicara bukan berarti bebas mencemarkan nama baik atau menyebarkan hoaks.

4. Jangan Sebar Informasi Pribadi Orang Lain: Perlindungan data pribadi harus dijaga agar tidak merugikan pihak lain.

“Peran media televisi online sangat penting dalam membantu masyarakat memahami aspek hukum ini. Melalui edukasi yang terus-menerus, kita bisa mencegah penyebaran hoaks dan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.

Paparan Rizky Fatimantara: Hak dan Perlindungan Digital

Salah satu narasumber, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., mengupas hak dan perlindungan masyarakat dalam bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak digital yang dilindungi oleh hukum, tetapi juga harus memahami batasannya agar tidak terjerat kasus hukum.

“Media sosial adalah ruang publik digital yang memungkinkan siapa saja untuk berbagi informasi dan berpendapat. Namun, kebebasan ini tetap diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Ia menjabarkan tiga hak utama masyarakat dalam bermedia sosial:

1. Hak Kebebasan Berekspresi – Setiap individu berhak menyampaikan pendapatnya, tetapi harus tetap menghormati hak orang lain.

2. Hak atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi – Penyebaran informasi pribadi tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi hukum.

3. Hak untuk Tidak Difitnah atau Dikriminalisasi Secara Digital – Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran nama baik atau hoaks dapat menuntut pelaku secara hukum.

Selain itu, Rizky menyoroti berbagai bentuk kejahatan digital yang sering terjadi, seperti cyberbullying, pencemaran nama baik, penyebaran berita hoaks, dan penyalahgunaan data pribadi. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban dapat mengajukan laporan kepada pihak berwenang.

Bahaya Hoaks bagi Masyarakat dan Negara

Sebagai wartawan senior, Zultaufik Nasution menjelaskan bahwa berita hoaks telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ia mengungkapkan beberapa dampak negatif dari penyebaran berita palsu:

1. Perpecahan Sosial – Hoaks sering digunakan untuk memicu konflik politik dan agama yang dapat mengganggu stabilitas negara.

2. Mempengaruhi Keputusan Publik – Hoaks dapat membuat masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak valid.

3. Merusak Reputasi Individu dan Institusi – Fitnah dan informasi palsu dapat menghancurkan kredibilitas seseorang maupun lembaga tertentu.

Peran Media Televisi Online dalam Menangkal Hoaks

Menurut Zultaufik, ada tiga langkah utama yang dapat dilakukan media dalam menangkal hoaks:

1. Menyajikan Berita yang Terverifikasi – Jurnalis harus melakukan cek fakta sebelum publikasi.

2. Mengedukasi Masyarakat tentang Ciri-ciri Hoaks – Media harus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tanda-tanda berita palsu.

3. Mendorong Masyarakat Menjadi Konsumen Berita yang Cerdas – Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan berita.

Kesimpulan dan Ajakan kepada Masyarakat

Sebagai penutup, para narasumber mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama insan media, untuk bersama-sama menjaga kebenaran dan memperkuat nilai kebangsaan melalui media televisi online.

“Mari kita jadikan media sebagai sarana penyebaran informasi yang benar dan memperkuat persatuan bangsa,” ujar Zultaufik.

Acara ini ditutup dengan tausiah agama oleh Al-Ustadz Kusnadi Ragil Imam, diikuti dengan buka puasa bersama sebagai bentuk kebersamaan dan persaudaraan antar peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *