Ekonomi & Bisnis

PKB Freeport Disepakati, Menaker Yassierli Ingatkan Tantangan Berat di Tahap Implementasi

0
×

PKB Freeport Disepakati, Menaker Yassierli Ingatkan Tantangan Berat di Tahap Implementasi

Sebarkan artikel ini

Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 diteken, Kemnaker tekankan pengawasan pelaksanaan agar hubungan industrial tetap harmonis

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia di Jakarta dalam suasana resmi dan terbuka, Jumat (10/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

JAKARTA, kedannews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Bahkan, Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen tersebut juga menjadi acuan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah penandatanganan, yakni pada tahap implementasi di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Ia menyebut kesepakatan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen guna mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen, diikuti kenaikan tunjangan akomodasi sebesar 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta bagi seluruh karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah ditetapkan sebesar Rp85.000, sementara non-shift sebesar Rp55.000.

Adapun kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut meningkat, dari sebelumnya 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.