MEDAN, kedannews.co.id – Beredarnya informasi dugaan peredaran narkoba di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Rutan Tanjung Gusta terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Universitas Sumatera Utara (USU) turut angkat bicara dan meminta adanya langkah transparan dari pihak rutan.
Ketua Umum DPI PMMP USU, Arya, meminta pihak Rutan Tanjung Gusta bersikap terbuka serta segera melakukan klarifikasi secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Menurut Arya, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menggiring opini tanpa adanya pembuktian hukum yang sah. Meski demikian, ia menilai informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat harus ditanggapi secara serius dan profesional oleh pihak terkait.
“Kami dari DPI PMMP USU meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan segera menggelar tes urine secara terbuka dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah itu penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” kata Arya saat menyampaikan keterangannya di sekretariat DPI PMMP USU, Kamis (21/5/2026).
Ia berpandangan, pelaksanaan tes urine secara terbuka dengan melibatkan lembaga berwenang dapat menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi apabila memang tidak ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Arya kembali menegaskan bahwa DPI PMMP USU tidak berada dalam posisi menuduh pihak tertentu atas informasi yang berkembang sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, apabila tidak ada langkah terbuka dari pihak terkait, DPI PMMP USU berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan moral terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut nantinya akan dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan membawa tuntutan transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam rutan.
Selain itu, Arya juga menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arya mengajak seluruh pihak agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan sepihak sebelum adanya fakta hukum yang sah.












