Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram kalau berhasil menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Tanjungbalai.
Saat sudah menjemput barang haram tersebut, ketiganya kembali ke Tanjungbalai untuk mengedarkan barang haram itu sesuai perintah sebelumnya. Namun, belum sampai di tempat tujuan ketiganya berhasil diringkus oleh petugas saat masih berada di perairan Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi disimpan di dalam goni. Barang haram itu mereka simpan didalam lambung kapal yang mereka gunakan.