Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, Gading Dijual hingga Jawa

1
×

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, Gading Dijual hingga Jawa

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan berbasis Scientific Crime Investigation ungkap alur perdagangan dari Pelalawan ke Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah; 3 pelaku masih buron

Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers kasus perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

PEKANBARU, kedannews.co.id – Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan terorganisir perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera setelah ditemukannya bangkai gajah dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta Kapolda Riau Herry Heryawan beserta jajaran.

Scientific Crime Investigation

Kadiv Humas Polri Johnny Isir menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Menurutnya, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Ia menegaskan konstruksi perkara disusun berbasis alat bukti ilmiah.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Johnny menambahkan, pola kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir dan menindak,” katanya.

Negara Hadir dan Ancaman Hukuman Berat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian satwa dilindungi tersebut. Ia menilai praktik perburuan ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menyatakan, sejak kejadian itu pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Polda Riau guna memastikan proses hukum berjalan.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Raja Juli Antoni mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Polres Pelalawan, atas pengungkapan kasus tersebut.

Pola Terorganisir Sejak 2024

Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut kasus ini bukan insiden tunggal. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Riau akan memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan perburuan.

“Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” imbuhnya.

Rantai Perdagangan Lintas Provinsi

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan kronologi kejadian. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pelaku berinisial AN (DPO) diduga menembak gajah dua kali di bagian kepala. Selanjutnya, RA bersama AN memotong bagian kepala untuk mengambil gading.

Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual seharga Rp30 juta. Barang tersebut berpindah tangan dan dipotong menjadi empat bagian sebelum dikirim ke Sumatera Barat dengan nilai transaksi Rp76 juta.

Pada 29 Januari 2026, gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Tanggal 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya, diperiksa, lalu kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000.

Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000. Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali.

“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, perantara, kurir, hingga pengolah,” jelas Ade.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutupnya.