Hukum & Kriminal

Polda Sumsel Bongkar 40 Ton Batubara Ilegal di OKU, Dokumen Perusahaan Diduga Fiktif

1
×

Polda Sumsel Bongkar 40 Ton Batubara Ilegal di OKU, Dokumen Perusahaan Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mengamankan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) dini hari. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Palembang, kedannews.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8/2025) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang, yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Dirreskrimsus.

Hasil penyelidikan menunjukkan batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah ditelusuri di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan itu tidak terdaftar secara resmi. Polisi menduga dokumen fiktif tersebut sengaja dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah muatan berasal dari tambang berizin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal.

“Kami tegaskan Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ujar Kabid Humas.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal

1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha

1 STNK kendaraan, SIM sopir H (38), serta 1 unit handphone

Sampel batubara sekitar 10 kg untuk uji laboratorium

Langkah Hukum Selanjutnya:

Gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan

Menetapkan sopir H (38) sebagai tersangka

Melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering/TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kementerian ESDM, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat proses hukum

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh untuk menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, memberantas praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *