Palembang, kedannews.co.idΒ β Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8/2025) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang, yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
βTidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,β tegas Dirreskrimsus.












