Hasil penyelidikan menunjukkan batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah ditelusuri di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan itu tidak terdaftar secara resmi. Polisi menduga dokumen fiktif tersebut sengaja dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah muatan berasal dari tambang berizin.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Muβmin Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal.
βKami tegaskan Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,β ujar Kabid Humas.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit truk tronton Hino bermuatan Β±40 ton batubara ilegal
1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha
1 STNK kendaraan, SIM sopir H (38), serta 1 unit handphone
Sampel batubara sekitar 10 kg untuk uji laboratorium
Langkah Hukum Selanjutnya:












