Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polda Sumsel Bongkar 40 Ton Batubara Ilegal di OKU, Dokumen Perusahaan Diduga Fiktif

×

Polda Sumsel Bongkar 40 Ton Batubara Ilegal di OKU, Dokumen Perusahaan Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mengamankan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) dini hari. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hasil penyelidikan menunjukkan batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah ditelusuri di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan itu tidak terdaftar secara resmi. Polisi menduga dokumen fiktif tersebut sengaja dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah muatan berasal dari tambang berizin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œKami tegaskan Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ujar Kabid Humas.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit truk tronton Hino bermuatan Β±40 ton batubara ilegal

1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha

1 STNK kendaraan, SIM sopir H (38), serta 1 unit handphone

Sampel batubara sekitar 10 kg untuk uji laboratorium

Langkah Hukum Selanjutnya:

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *