Gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan
Menetapkan sopir H (38) sebagai tersangka
Melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering/TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kementerian ESDM, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat proses hukum
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh untuk menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, memberantas praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.












