Palembang, kedannews.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel unit 2 Subdit IV Tipiter bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil ringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku yakni KP (60) dan RR (29) warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan juga turut diamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truk Merk Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontaknya.
Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis solar sekitar 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut simcardnya, plat palsu dan lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil dum truk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Lalu BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan lalu di kuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan tank kecil untuk diperjualbelikan kembali. “Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawa ke gudang penyimpanan BBM tersebut,” jelas dia.