Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

9
×

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. 

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” aku dia.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.

“Oleh karena itu kita bersama Anggota unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan kolaborasi, sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” aku dia.

Ditempat yang sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta.

“Kita sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta, semoga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal. Khususnya pengungkapan kasus seperti ini,” tutupnya.

Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *