Lebih lanjut Panca menyebut total aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp 158,8 milyar.
“Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp 153 miliar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp 5,8 milyar menjadi Rp 158,8 miliar,” kata Kapolda.
Panca berjanji akan terus mengungkap kasus judi online tersebut hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” sebutnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus judi online.
“Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK,” ujarnya.
Namun Gubernur Sumut mengingatkan jangan terlalu senang karena masih ada judi-judi yang lain.
“Jangan terlalu puas karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DR Benny Mamoto mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut.
“Selamat untuk keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut. Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini diikuti Polda-polda lain,” ucapnya.












