Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Tambang Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel Produksi 100 Gram Emas per Hari

0
×

Polda Sumut Ungkap Tambang Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel Produksi 100 Gram Emas per Hari

Sebarkan artikel ini

Selain mengamankan belasan orang, petugas juga menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material di lokasi tambang.

Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan saat memberikan keterangan. (kedannews.co.id/dok. Polda Sumut)

Mandailing Natal, kedannews.co.id โ€“ Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mendalami kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Dari hasil penyelidikan sementara, satu titik tambang diketahui mampu menghasilkan hingga 100 gram emas setiap hari.

Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berlangsung di beberapa titik dalam kawasan hutan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, produksi emas dari satu lokasi saja diperkirakan mencapai 100 gram per hari.

โ€œInformasi awal yang kami peroleh, satu titik kegiatan tambang ilegal bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas per hari,โ€ ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum menghitung secara keseluruhan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

โ€œKami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Nanti akan diklasterkan berdasarkan peran masing-masing dan dikembangkan apakah mengarah pada TPPU atau tidak,โ€ jelasnya.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan secara bertahap, polisi telah mengamankan total 17 orang dari lokasi tambang. Pada tahap pertama, tujuh orang diamankan, kemudian disusul sepuluh orang lainnya dalam tahap kedua.

โ€œSejauh ini ada 17 orang yang kami amankan di lokasi kejadian,โ€ kata Sonny.

Namun, kepolisian belum memastikan peran masing-masing dari para terduga tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengelompokkan apakah mereka berperan sebagai operator alat berat, pekerja lapangan, juru masak, atau tenaga pendukung lainnya.

Selain mengamankan belasan orang, petugas juga menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material di lokasi tambang. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit perangkat Starlink, genset, serta peralatan pendukung operasional lainnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus berjalan hingga tuntas.