Medan, kedannews.com – Polda Sumut (Poldasu) dinilai lambat memproses laporan warga terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar inisial RMN diduga menggunakan gelar yang bukan haknya yaitu Drs, seharusnya S.Pd, dengan nomor laporan STTLP/B/369/II/2022/Polda Sumut tertanggal 23 Februari 2022.
Laporan tersebut belum diketahui titik terangnya yang sekarang ditangani Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu.
Terkait hal itu, pelapor, Erwin yang merupakan seorang anggota LSM mendatangi dan mengadu ke Ombudsman Sumut, Senin (22/8/2022) di jalan Sei Besitang, Sei Sikambing D kecamatan Medan Petisah.
Ia mengeluhkan bahwasanya berkas-berkas sudah lengkap diserahkan ke Poldasu, baik saksi-saksi pun sudah dipanggil dan diminta keterangan maupun pihak kampus sudah dipanggil. Serta dari pihak Dikti telah memberi keterangan kepada penyidik bahwa benar gelarnya RMN seharusnya SPd dan bukan Drs, tapi mengapa sampai saat ini belum ada titik terangnya.
“Laporan sudah berjalan hampir 7 bulan tapi belum ada titik terangnya sampai hari ini dan terkesan bertele-tele,” keluh Erwin.
Erwin menduga ada upaya memperlambat proses ini, karena ada upaya pihak Poldasu untuk mempertemukan dirinya dengan RMN, namun dirinya menolak. Erwin menginginkan tegakan kebenaran, karena ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan nama baik Dewan Perwakilan Rakyat.