Politik & Pemerintahan

Polemik Mutasi Muhadi di Disdik Tulungagung Memanas, Penolakan Jabatan Kabid PAUD Berpotensi Berujung Sengketa Hukum

102
×

Polemik Mutasi Muhadi di Disdik Tulungagung Memanas, Penolakan Jabatan Kabid PAUD Berpotensi Berujung Sengketa Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Disiplin ASN Jika Keberatan Mutasi Diajukan Setelah Pelantikan

Praktisi Hukum, Fayakun, S.H, M.H, MM. (kedannews.co.id/dokumen)

TULUNGAGUNG, Jawa Timur – Polemik mutasi Muhadi yang menolak jabatan sebagai Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terus memicu perdebatan di internal birokrasi. Penolakan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait prosedur mutasi, waktu pengajuan keberatan, serta potensi konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Mutasi terhadap Muhadi, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua PGRI sekaligus kepala sekolah, dinilai tidak sederhana karena terjadi menjelang masa pensiunnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan mutasi serta asas keadilan dalam manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pada hari Selasa, tanggal 20-01-2026, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., MM memberikan pandangan hukumnya saat ditemui di kantor firma hukumnya di wilayah Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini terletak pada kronologi dan waktu pengajuan keberatan atas mutasi tersebut.

“Muhadi sudah menyampaikan keberatan di mutasi itu, dilakukan sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan,” ujarnya.

Menurut Fayakun, aspek waktu menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada status hukum dan kedisiplinan sebagai ASN. Ia menjelaskan bahwa mekanisme keberatan idealnya ditempuh sebelum prosesi pelantikan dilakukan.

“Seharusnya keberatan diajukan sebelum prosesi pelantikan, karena jika diajukan setelah pelantikan maka dianggap pelanggaran disiplin,” terangnya.

Ia juga menguraikan bahwa ketidakhadiran dalam pelantikan hanya dapat dibenarkan jika disertai alasan sah. “Kecuali yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan dengan alasan yang sah, misal sakit. Apabila tidak menghadiri pelantikan tanpa alasan yang sah maka timbul pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap perintah atasan yang sah,” jelas Fayakun.

Dari sudut pandang Hukum Tata Usaha Negara (TUN), Fayakun menilai opsi gugatan masih terbuka jika Muhadi menilai mutasi tersebut mengandung unsur ketidakadilan. Ia menyoroti poin utama penolakan yang berkaitan dengan efektivitas kerja serta dugaan perlakuan tidak adil karena Muhadi disebut dipaksa pensiun dini, padahal masa pensiun normalnya masih kurang sekitar dua bulan menuju usia 58 tahun.

“Poin utama penolakan Muhadi pada perhitungan efektivitas kerja serta adanya perlakuan yang tidak adil ketika dipaksa untuk pensiun dini, kurang dua bulan lagi pensiun usia 58 tahun,” katanya.

Namun demikian, Fayakun mengingatkan bahwa sikap menolak pelantikan tanpa langkah hukum lanjutan justru dapat merugikan pihak yang bersangkutan. “Jika memang niatnya tidak menghadiri pelantikan karena menilai ada ketidakadilan, ya lanjut ke jalur hukum gugatan. Namun jika tidak hadir pelantikan kemudian tidak ada tindak lanjut perlawanan hukum, ya ada kerugian bagi yang bersangkutan, di antaranya dianggap pelanggaran PNS,” pungkasnya.

Hingga kini, polemik mutasi Muhadi masih menyisakan tanda tanya terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh. Apakah persoalan ini akan berujung pada gugatan TUN atau diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, menjadi bagian dari dinamika birokrasi yang terus dipantau publik, terutama menyangkut prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola ASN di daerah.