TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Polemik dugaan maladministrasi dalam pengadaan jasa internet untuk 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan publik pada awal Maret 2026. Isu tersebut mencuat setelah adanya temuan dari organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa internet pada tahun anggaran 2026 yang diduga melibatkan sejumlah vendor yang legalitasnya dipertanyakan.
Dalam keterangan yang diterima kedannews.co.id (07/03/2026), disebutkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil hearing antara LMP dengan Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung, serta hasil penelusuran di lapangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari delapan perusahaan vendor penyedia layanan internet yang terlibat dalam pengadaan tersebut, hanya satu perusahaan yang dinilai memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Sementara vendor lainnya diduga belum memenuhi persyaratan legalitas secara lengkap.
Selain persoalan legalitas, LMP juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak dari sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam proses pengadaan jasa internet bagi fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa penilaian apakah suatu pengadaan jasa pemerintah mengandung cacat hukum tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan beberapa lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks administrasi pemerintahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan melakukan audit kinerja serta audit tujuan tertentu, termasuk menilai kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, melalui audit tersebut dapat diketahui apakah terdapat indikasi pelanggaran administratif ataupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran sebagai auditor eksternal pemerintah yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Hasil temuan BPK dapat menjadi dasar dalam pengambilan langkah administratif, termasuk kemungkinan pembatalan kontrak apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Fayakun.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pemerintah, maka sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fayakun menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu individu atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Subjek penggugat bisa berupa individu maupun badan hukum seperti CV, PT, firma, yayasan, atau persekutuan perdata yang kepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut,” terangnya.
PTUN, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan administratif pemerintah, misalnya surat penetapan pemenang tender yang dinilai cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, apabila sengketa berkaitan dengan kontrak kerja sama, maka perkara tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Sementara itu, jika terdapat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan, maka kewenangan penilaian berada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“KPPU berwenang menilai dan memutuskan apakah terjadi persekongkolan tender atau praktik monopoli yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” katanya.
Menurut Fayakun, laporan kepada KPPU biasanya diajukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan secara langsung akibat praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa penilaian cacat hukum dalam pengadaan pemerintah pada prinsipnya bergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
“Kesimpulannya, secara administratif pihak yang menilai adanya cacat hukum adalah APIP, BPKP, atau BPK. Sementara PTUN merupakan lembaga yang berwenang membatalkan keputusan administratif atau keputusan tata usaha negara,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/03/2026).
Ia menambahkan bahwa jika permasalahan tersebut berkaitan dengan aspek persaingan usaha, maka lembaga yang berwenang menanganinya adalah KPPU.
“Jika ada unsur pidana, maka Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang memproses tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengenai polemik dugaan maladministrasi dalam pengadaan jasa internet tersebut.












