Nunukan, kedannews.com – Sebanyak 41 orang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (29/4). Sebelumnya, polisi mengamankan 16 orang CTKI ilegal di Pelabuhan Tenau Kupang oleh KP3 Laut setempat.
Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, untuk selanjutnya masuk ke negara Malaysia.
Karena tidak mengantongi dokumen resmi, para CTKI ini langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda NTT, untuk dimintai keterangan. Mereka mengaku, 26 orang lainnya sudah terlebih dahulu berlayar menggunakan KM Bukit Siguntang, dan telah tiba di Kabupaten Lembata.
Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Polres Lembata untuk mengamankan para CTKI ilegal tersebut. Pada Minggu (30/4) kemarin, mereka dibawa kembali ke Kupang dan dijemput Diskopnakertrans dan Ditreskrimum Polda NTT, untuk diambil keterangan.
“Setelah 41 orang CTKI ilegal diambil keterangannya, ditemukan fakta bahwa perekrut berinisial MM telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 41 orang calon CTKI asal Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS),” kata Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, Senin (1/5).
Menurutnya, ada dua orang CTKI yang masih di bawah umur berinisial MT (14) dan IN (17). Mereka diminta oleh MM untuk membayar masing-masing orang sebesar Rp1.000.000, jika ingin diberangkatkan bekerja di perusahaan perkebunan bernama Usahawan Borneo Malaysia.